PANDEGLANG, BANTEN, - Kepolisian Resor (polres) Pandeglang, Polda Banten berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian ternak kerbau, berikut mengamankan barang bukti ternak kerbau dari para pelaku pencurian yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kedua tersangka pencurian tersebut yakni, J dan Y warga Kecamatan Malingping dan Kecamatan Gunung Kencana.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim AKP Shilton menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian ternak kerbau pada hari Kamis, 05 Januari 2023 di Area perkebunan milik warga tepatanya di Kampung Ciundil RT. 004/002 Desa Waringin Kurung Kecamatan Cimanggu, Pandeglang. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara membuka tambatan tali tambang pengikat kerbau yang sebelumnya diikatkan ke batang pohon kelapa kemudian pelaku membawa kedua ekor kerbau milik Sdr. Jasir Bin (Alm) Asmat dan kerbau milik Sdr. Sarman Bin (Alm) Samba yang diangkut dengan menggunakan kendaraan R4 diarea perkebunan warga di Kampung Binong Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang.
“Kasus pencurian kerbau yang terjadi tidak susah untuk mengungkap, karena mengenali hewan kerbau yang hilang dengan ada ciri khusus, ” ungkap Kasat Reskrim AKP Shilton dalam keterangan pers, Jumat (13/01/2023), di halaman Mapolres Pandeglang.
Dalam konferensi pers itu, AKP Shilton mengatakan, Senin (09/01/2023) sekira pukul 05.30 WIB, Polres Pandeglang mendapat informasi dari warga Desa Waringikurung Kecamatan Cikeusik, bahwa ditemukan jejak telapak kaki kerbau serta jejak tapak Ban mobil R4 diarea tersebut.
Dikatakannya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Res Pandeglang, dengan melibatkan anggota polsek jajaran melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan sdr. J dan Y beserta dengan barang bukti 2 (dua) ekor kerbau dalam kendaraan R4 merk APV yang rusak karena menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke pekarangan rumah warga pada saat di lakukan pengejaran di Kp.Sengklong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya diakui sudah melakukan pencurian kerbau, di mana pada saat itu sasaran mereka ada 2 ekor target kerbau yang akan dicuri, ” bebernya.
Diungkapkan Kapolres, modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan perbuatan tersebut dengan cara membuka tambatan tali tambang pengikat kerbau yang sebelumnya diikatkan oleh korban ke batang pohon kelapa selanjutnya setelah berhasil membuka ikatan tali tambang tersebut kemudian pelaku membawa Ke 2 Ekor kerbau milik pelapor korban untuk selanjutnya diangkut dengan menggunakan kendaraan R4. Kemudian para pelaku membawa kabur hewan ternak curian tersebut.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersamasama atau lebih dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ” tutup AKP Shilton. (Red) t.a.g.t.g.g.a.g. AKP Shilton.***