Pemda Bantah Soal Izin PKL Berjualan di Alun-alun Pandeglang

    Pemda Bantah Soal Izin PKL Berjualan di Alun-alun Pandeglang

    PANDEGLANG, BANTEN, - Para pedagang kaki lima (PKL) hingga saat ini semakin menjamur berjualan di alun-alun Pandeglang. Isunya bahwa Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat kini sudah memperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.

    Namun informasi itu dibantah keras oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat saat dikonfirmasi media, Minggu (29/01/2023).

    Menurut Taufik, bahwa berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) bahwa alun-alun Pandeglang tidak diperbolehkan untuk beraktivitas para pedagang.

    "Info dari mana, itu tidak benar sesuai Perda K3 tidak diperbolehkan PKL untuk berjualan di alun-alun, " katanya.

    "Biasa aja, kalau hari minggu ada car freeday zampe jam 10, setelah magrib baru mereka jualan lagi, tapi tidak ke dalam sampai jam 10 malam Senin sampai Sabtu tidak boleh jualan masuk ke dalam alun-alun, " sambung Sekda seraya menambahkan bahwa itu penjelasan dari Kasatpol PP Pandeglang.

    "Diskusi saja dengan Kasatpol PP soal itu, " pungkasnya.

    Senada juga disampaikan Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Pasar (Diskoperindagpas dan UMKM) Kabupaten Pandeglang, E Suhaedi bahwa informasi itu tidak jelas.

    "Soal penegakan Perda itu Satpol PP, " ujarnya singkat.

    Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pandeglang, Aep Saepudin yang memiliki tanggungjawab selaku pengelola alun-alun hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal hal tersebut.

    Diketahui berdasarkan Perda K3 tersebut, bahwa Bupati Pandeglang telah dengan tegas mengintruksikan kepada OPD terkait untuk melarang para PKL berjualan di seputar alun-alun Pandeglang.

    Dalam Pasal 8 ayat (2) Perda tentang K3 dijelaskan, setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan.

    "Pemda telah merelokasi dan menyediakan tempat untuk para PKL di Gedung Juang yang jadi Wisata Kuliner Pandeglang, " tandas Bupati Irna beberapa waktu lalu.

    Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntara juga membantah info pemda mengijinkan para PKL berjualan di Alun-alun tersebut.

    "Gak benar itu, coba nanti saya lihat, " cetusnya singkat.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Tembok Pagar SMPN 2 Pulosari Menimpa SDN...

    Artikel Berikutnya

    Kepala BPN Pandeglang Pimpin Sumpah Satgas...

    Berita terkait