PANDEGLANG, BANTEN, - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang bakal segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdinas di Lingkungan Pemkab Pandeglang seminggu sebelum Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengaku, bahwa pihaknya telah menganggarkan dana untuk pemberian THR dan TPP bagi para ASN dan PPPK yang berdinas di lingkungan Pemkab Pandeglang.
"Sudah rutin ASN terima gaji ke-13 dan gaji ke-14. Ya istilahnya kalau THR itu gaji ke-14 dan sudah dianggarkan, " ungkap Yahya kepada wartawan, Senin (03/04/2023).
"Pemberian THR dan TPP ini mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Dan saat ini kita sedang susun Perbup-nya. Jadi setelah ada PP maka tunggu Perbup, " sambungnya.
Baca juga:
Sekda Pandeglang Lantik 5 Pejabat Eselon II
|
Hingga saat ini lanjut Yahya, pihaknya belum mengetahui besaran anggaran THR yang akan dibagikan kepada ASN dan PPPK. Mengingat, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa besar kewajibannya.
"Kalau itungan THR ASN dan PPPK itu sebesar satu kali gaji. Dan untuk tahun ini ada tambahan sebesar 50 persen. Tambahan 50 persen itu sesuai PP untuk tunjangan yang mendampingi, yaitu Tunjangan kinerja atau Tukin, " ujarnya.
Ditambahkannya, selain gaji ke-14, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan gaji ke-13.
"Nanti pas gaji ke-13 juga sama akan mendapatkan tambahan 50 persen TPP. Untukanggaran insha Allah sudah siap." pungkasnya.***
Penulis: Red