PANDEGLANG, BANTEN, - Kasus pencabulan terdakwa anggota DPRD Pandeglang Yangto, kembali bergulir di persidangan. Yangto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 bulan penjara atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mengungkapkan, sebelum kasus ini diseret ke meja persidangan terdakwa Yangto telah memberikan uang kepada korban dan dianggap sebagai bagian dari restitusi penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.
“Karena udah melalui proses dimana terdakwa ini diawal sudah memberikan uang sebesar Rp 20 juta dan kemudian kami sudah ekspose di tim jaksanya, ” ungkap Kajari, Senin (5/6/2023).
Kajari menjelaskan, terdakwa Yangto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 5 bulan kurungan penjara dijerat Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang keasusilaan.
“Maka kami berikan 5 bulan dengan restitusi lagi sebesar Rp 17.260.000 kalau enggak dibayar subsider 1 bulan, jadi totalnya menjadi 6 bulan kalau enggak dibayar, ” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengapa dituntut 5 bulan kurungan penjara, Helena menjelaskan, karena sudah memiliki tolak ukur dan kajian sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 5 bulan penjara
“Kalau misalnya gini yah kita kalau menuntut dia ada minimal atau tidak, kalau enggak ada minimal baru kita bisa tuntut tidak perlu pakai minimal, kalau ada minimalnya berapa tahun maksimalnya berapa tahun nah seperti itu, ” jelasnya.
Helena menambahkan, terkait kasus pelecehan seksual dengan tuntutan hitungan bulan sudah diatur dalam undang-undang melihat dari kejadian perkara yang serupa.
“Ya kejadian-kejadian yang sama yang berlaku di tempat lain ada Yurisprudensinya itu sebagai tolak ukur juga, ” ucapnya.***
Penulis: SN