PANDEGLANG, BANTEN, - Oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto tersangka kasus dugaan pencabulan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis (23/02/2023) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Yangto oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Nasdem itu keluar dari gedung Kejari Pandeglang menggunakan rompi warna merah, bertuliskan "Tahanan Kejari Pandeglang", dan kedua tangannya di borgol (ditutupi oleh jaket Yangto), hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pandeglang bernopol A 252 K, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang.
Menurut Plh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Mario Nicholas, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tahap 2 pemeriksaan tersangka dan barang bukti.
"Sesuai izin pimpinan (Kepala Kejari), saya selaku Plh Kasi Intel dan juga menjabat Kasi Pidum menyampaikan, barusan tadi selesai tahap 2 pemeriksaan tersangka dan barang bukti, " terang Mario kepada awak media.
Selanjutnya, kata Mario pihaknya langsung memakaikan rompi warna merah dan memborgol Y, hingga memasukannya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II Pandeglang.
"Untuk kepentingan penuntutan, kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Yangto selama 20 hari kedepan, " katanya.
Kejari Pandeglang juga bakal langsung melimpahkan hasilnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
"Dan hasilnya segera kami limpahkan, " ujarnya
Soal adanya penangguhan dari pengacara terdakwa, pihaknya belum bisa memberikan kepastian dan akan lebih mempelajarinya.
"Nanti saya cek dulu, kalau ada permohonan penangguhan. Kita pelajari dulu (bisa atau tidak ditangguhkan), " pungkasnya.
Sementara pengacara tersangka, Satria Pratama pada kesempatan itu mengatakan, bahwa kliennya dilakukan penahanan dirinya akan membuat penangguhan penahanan.
"Bahwa hingga proses penyidikan klien kami selama ini tidak kabur tidak menghilangkan barang bukti, kami akan melakukan penangguhan penahanan, " katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023) pukul 11.00 WIB. Dikabarkan, Y ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.
Tampak ia datang menggunakan kendaraan suzuki vitara dengan nomor polisi B 1097 NJC dan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dilapisi jaket berwarna putih. Kedatangannya pun didampingi pengacara hukum dengan mengenakan jas blazer hitam.
Saat dijumpai dan ditanyai awak media, ia terlihat hanya tersenyum sambil melambaikan tangan dan memberikan jempol kepada awak media.***