PANDEGLANG, BANTEN, - Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten menetapkan ibu kandung pada kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kampung Juhut Kelurahan Juhut sebagai tersangka.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Shilton mengatakan dari hasil keterangan Sdri U, ibu kandung korban bahwa memang benar tersangka U melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher lalu U menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu.
"Jadi awalnya terdengar suara tangisan bayi dari kamar mandi kontrakan, tetangga tersangka mendatangi kontrakan tersangka dan melihat jika ada bayi yang di bungkus kain, lalu tetangga tersebut langsung membawa tersangka dan korban ke puskesmas cadasari, namun pada saat sampai di puskesmas korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia, " kata AKP Shilton, Jumat (27/01/2023)
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000, - dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya.***