Pandeglang - Banten | Kepala Desa (Kades) Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Hendra Apriandi menyambangi rumah ahli waris Muhammad Sai penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) yang tidak bisa diklaim pihak BPJS Ketenagakerjaan, pada Jumat (26/08/2023).
Kedatangan Kades Hendra Apriandi selain menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka kepada publik soal keterlambatan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian tersebut.
Pada kesempatan itu Kades Hendra Apriandi mengungkapkan, bahwa kedatangannya bersama perangkat desa ke rumah ahli waris keluarga almarhum bertujuan untuk memohon maaf secara langsung pada keluarga ahli waris Muhammad Sai dan bermusyawarah serta bertanggungjawab atas kelalaian dari aparatur desanya tersebut.
"Malam ini saya ke rumah ahli waris istri dari almarhum Bapak Muhammad Sai pertama silaturahmi kedua memohon maaf, ya intinya kelalaian ada di pihak desa juga perangkat saya, " ungkap Kades Ciputri saat bertemu keluarga ahli waris, Jum'at (26/8/2023) malam.
Dikatakannya, dari hasil musyawarah ini antara ahli waris dan pihak desa telah sepakat saling memaafkan yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Rukun Warga (RW).
"Alhamdulilah di hari Jum'at malam Sabtu pukul 19.30 WIB dalam musyawarah menemukan titik terang dan pihak ahli waris menerima semuanya, tadi kita semua sudah sepakat bahwa permasalahan ini sudah selesai insyaallah kita akan pertanggung jawabkan, dari desa pun ada santunan kematian untuk ahli waris, " kata Apriandi.
Ia melanjutkan, kesepakatan yang telah dilakukan ini kepada ahli waris keluarga almarhum sebagai bentuk kompensasi yang diberikan dari desa atas kesalahannya tersebut.
"Ya point-pointnya dari permasalahan sampai nominalnya ya intinya semua sudah selesai, insyaallah di tanggal 5 kita serahkan nanti dari desa sebagai penggantinya, " ujarnya.
Namun pihaknya akan mengevaluasi kembali untuk perangkat desa atau jajarannya yang telah melakukan kesalahan, sehingga hal tersebut tak terulang kembali dikemudian hari.
"Ya pasti kedepannya ada evaluasi buat perangkat saya, kedepannya tetap kita evaluasi harus edukasi lagi di desa, " pungkasnya.
Sementara selaku Ahli Waris atau Keluarga Kuraesyin mengatakan, dengan musyawarah ini pihaknya atas nama keluarga sudah saling memaafkan dan kesepakatan yang dilakukan pihak desa setempat.
"Ya kami sudah saling memaafkan tadi juga berkomitmen dan desa sudah bertanggungjawab terkait permasalahan ini. Kami atas nama almarhum dan keluarga mohon maaf lahir dan batin, " katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kuraesyin, warga Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang kesal lantaran gagal mengklaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) atas nama suaminya Muhammad Sai.***