Satu dari Empat Jemaah Haji Asal Pandeglang Bakal Terima Asuransi Jiwa

    Satu dari Empat Jemaah Haji Asal Pandeglang Bakal Terima Asuransi Jiwa

    Banten | Sebanyak tiga orang jemaah haji reguler asal Kabupaten Pandeglang yang meninggal dunia di tanah suci Makkah telah menerima asuransi jiwa.

    Adapun identitas ketiga jemaah penerima asuransi jiwa tersebut diantaranya, Hj Patimah (75), warga Kampung Lembur Sawah, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, H Rasid (69) warga Kampung Cikeusik, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, dan H Kusen (75) warga Kampung Cihujan, Desa Nembol, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

    Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, H Mucholid membenarkan, ketiga jemaah haji yang wafat saat di Makkah telah menerima asuransi jiwa dari Kementerian Agama. Asuransi jiwa tersebut telah diserahkan, dan diterima oleh ahli waris ketiganya. 

    "Asuransi jiwa untuk ketiga jemaah sudah disalurkan. Total asuransi yang diterima jemaah sebesar Rp 51 juta lebih, " kata Holid kepada media diruang kerjanya, Rabu 8 November 2023.

    Dikatakan, ketiga jemaah haji tersebut meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di Kota Makkah. Lantaran ketiganya masuk pada kategori lansia. 

    "Ketiga orang jemaah itu wafat saat melaksanakan haji di Makkah, dan sudah dikebumikan di Makkah, " ujarnya.

    Holid menerangkan, sebetulnya ada empat orang jemaah haji asal Pandeglang yang meninggal dunia. Namun satu orang jemaah haji atas nama Hj Marsiah (86) warga Kampung Cibadak, Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu belum menerima asuransi jiwa. Rencananya, dalam waktu dekat ini asuransi tersebut akan segera disalurkan oleh Kementerian Agama.

    "Jemaah haji atas nama ibu Hj Marsiah ini tidak hanya menerima asuransi jiwa, tapi juga akan menerima auransi penerbangan, karena meninggal saat di pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia. Jadi mendapat asuransi jiwa Rp 51 juta lebih, dan asuransi ekstra cover Rp 125 juta yang akan diserahkan langsung oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pak Saiful Mujab di Kanwil Kemenag Banten pada 14 November 2023, " terangnya.

    Menurutnya, penyerahan asuransi itu merupakan implementasi pelindungan pemerintah terhadap jemaah haji yang meninggal dunia. Hal itu sesui dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

    "Asuransi itu sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada jemaah haji, " katanya.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Dampingi Menkes Launching Imunisasi Hepatitis...

    Artikel Berikutnya

    Berikut Reaksi Ormas Badak Banten Soal Dugaan...

    Berita terkait