Pandeglang, Banten | Meski kerap dirazia petugas, baik dari Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pedagang minuman keras (Miras) di wilayah kabupaten Pandeglang masih membandel dan tetap berjualan seperti tidak kenal jerah.
Seperti pantauan Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, dan sejumlah ormas yang aktif bergerak di bidang Penyakit masyarakat (Pekat), peredaran Miras di Pandeglang masih saja ditemukan, dan pedagang yang kerap kedapatan oleh Petugas masih saja terus berjualan.
Ketua Umum RPM Banten, Abas Ranta, mengatakan, pihak berwenang baik pihak Kepolisian atau Pemerintah daerah harus serius dan tegas untuk mengatasi peredaran Miras di Kabupaten Pandeglang.
"Tidak cukup hanya disita Mirasnya, para Pedagang Miras yang kedapatan oleh Petugas harus diberikan sanksi maksimal, karena sudah berulang kali kedapatan, tapi masih tetap berjualan, seolah-olah mereka itu kebal hukum, " kata Abas Ranta, Sabtu (02/09/2023).
Abas menegaskan, Perda sudah mengatur, UUD Perdagangan juga ada, kenapa pihak berwenang seolah-olah tidak bisa menerapkan hukuman maksimal, karena para pedagang Miras tersebut sudah berulang kali kedapatan.
"Kami sangat ingin melihat pihak berwenang bisa memberikan atau menjalankan hukuman maksimal terhadap para pedagang Miras yang sudah berulangkali kedapatan dirazia, agar ada efek jera dan Pandeglang bersih dari peredaran Miras. Ini Pandeglang, sangat tidak pantas dengan kearifan lokal di sini, jadi Pemerintah daerah dan DPRD harus bisa segera menerbitkan Perda Miras nol persen, " tegasnya.
Ia juga sangat mengapresiasi Petugas Kepolisian yang tidak kenal lelah selalu melakukan razia.
"Kami apresiasi Kepolisian, dalam hal ini Polres Pandeglang yang tidak pernah kenal lelah merazia para pedagang Miras, " pungkasnya.***