Puluhan Aktivis P4 Desak Kejari Pandeglang Usut Tuntas Bansos PKH 

    Puluhan Aktivis P4 Desak Kejari Pandeglang Usut Tuntas Bansos PKH 

    PANDEGLANG, BANTEN, - Puluhan massa yang mengatasnamakan aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) kembali menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, Kantor Pos Indonesia persero tbk cabang Kabupaten Pandeglang dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.

    Mereka menuntut Kejaksaan Negeri harus segera menetapkan tersangka kepada oknum Dinas sosial dan oknum PT Pos kabupaten Pandeglang.

    Koordinator lapangan (korlap) Arif yang biasa disapa Ekek mengungkapkan bahwa Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang telah diatur dalam UU No 31 tahun 1999 Juncto UU No 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental gerakan untuk orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. 

    "Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas tinggi mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal, " kata Ekek, saat ditemui usai melaksanakan aksi, pada Selasa (11/7/2023).

    Oleh karena itu, lanjut Ekek, diera digitalisasi pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan segala macam transaksi pemberdayaan biasa dilakukan secara Barcode (QR CODE). Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan PT POS (Persero)Tbk dengan pegawai Dinas sosial sebagai pelayan masyarakat harus terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. 

    Pasalnya pungutan liar berpotensi terjadi pada kegiatan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang lewat PT POS (Persero) Tbk dari tahun 2021 sampai 2023 yang melibatkan pegawai pemerintah dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh oknum pegawai POS cabang Pandeglang yang diduga telah melanggar pasal 23 UU No 38 tahun 2009 tentang POS Juncto pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tindak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayanan publik dan masyarakat.

    Lebih lanjut ia menegaskan, dengan begitu, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) selaku parlemen jalanan terus akan melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan aparatur pemerintah Dinas sosial dan pegawai BUMN PT POS (Persero) sehingga tercipta budaya anti pungutan liar diinternal pemerintah Dinas sosial dan pegawai BUMN PT POS (Persero) Tbk sebagai pelayanan publik.

    "Maka Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar terbangun dan tercipta sikap yang tegas agar supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang terwujud sesuai dengan tupoksinya, dan Jika tuntutan kami tidak dihiraukan maka akan terus menerus unjuk rasa sampai tuntas." tegasnya.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Visum Tahanan TPPO Polres Pandeglang...

    Artikel Berikutnya

    Embun Pagi Puncak Bukit Kampung Domba Gunung...

    Berita terkait