PANDEGLANG, BANTEN, - Puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang tergabung dalam kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang mendesak Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Pandeglang untuk segera mengambil sikap tegas terhadap oknum anggota dewan yang melakukan pelecehan seksual dan telah divonis 5 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Hal itu terungkap dalam audiensi bersama pimpinan DPRD Pandeglang yang dipimpinan Tb. Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra dan didampingi tiga pimpinan yaitu Wawan Gunawan dari Fraksi Golkar, Tb. Asep Rafiudin Arief dari Fraksi PKS, dan Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat, serta dihadiri Ketua BK Abdul Azis, Ketua Fraksi Nasdem dan Sekretaris DPRD Fuji Widodo, Selasa (04/07/2023) di ruang Banmus.
Ketua PAC PP Kecamatan Majasari, Herry Setiadi pada kesempatan itu mengatakan, kedatangan ke gedung dewan untuk menanyakan sikap tegas para wakil rakyat di DPRD Pandeglang khususnya Badan Kehormatan Dewan (BKD) terhadap ulah oknum anggota bernama Yangto dari Fraksi Nasdem yang telah mencoreng nama baik lembaga wakil rakyat dengan melakukan pelecehan seksual dan saat ini telah terbukti bersalah dengan divonis 5 bulan penjara oleh PN Pandeglang.
Namun hingga kini katanya belum ada sikap tegas dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami kesini untuk menindaklanjuti surat pernyataan sikap PP PAC Majasari untuk menindak tegas oknum dewan yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang saat kejadian masih dibawah umum waktu itu, dan kini kasusnya sudah terbukti bersalah. Namun hingga saat ini belum ada sikap tegas dari BK DPRD Pandeglang, " tandas Herry Setiadi.
"Padahal sudah jelas-jelas oknum dewan itu sudah mencederai dan mencoreng nama baik dan marwah lembaga DPRD juga partai Nasdem. Mana kode etik Badan Kehormatan Dewan?, " sambungnya.
Dikatakannya, sampai saat ini ketua dewan dan ketua BK DPRD Pandeglang masih belum tegas menyikapi oknum dewan tersebut dan terkesan adanya pembiaran pada oknum anggota dewan yang terjerat kasus pelecehan seksual.
"Dalam undang-undang dan aturan yang telah dibuat wakil rakyat itu sendiri sudah jelas oknum telah melanggar undang-undang, kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota dewan, " tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi akan menunggu tindaklanjut Badan Kehormatan DPRD Pandeglang.
"Kami berharap PP terus memonitor, mengawal prosesnya oleh BK dan terimakasih atas saran juga masukannya, " kata Udi singkat.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pandeglang, Ir. Wahid Abdul Qodir membenarkan pihaknya telah menerima laporan berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 dan sudah disampaikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pandeglang.
"Fraksi sebagai kepanjangan partai benar sudah menerima laporan dari BK DPRD Pandeglang, dan sudah menyampaikannya ke DPD Partai Nasdem Provinsi Banten oleh Pak H. Beni sebagai Ketua DPD Nasdem Pandeglang hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP, " ujarnya singkat, seraya menambahkan bahwa Partai Nasdem terbuka dalam menerima berbagai aspirasi, kritikan dan saran dari masyarakat hingga mengeluarkan keputusan dengan mencabut kedudukan yang bersangkutan dari alat kelengkapan dewan yaitu baik sebagai Ketua Fraksi maupun di Komisi dan Badan anggaran.
"Sekali lagi kami masih menunggu keputusan dari DPP Nasdem, " imbuhnya.
Sedangkan Abdul Azis selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Pandeglang pada kesempatan audiensi itu menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah dan upaya dalam memproses persoalan yang menyangkut oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Nasdem tersebut dengan tidak melabrak norma dan aturan yang ada.
"Kalau terkait kode etik kami sudah memproses sesuai aturan dan tahap seperti mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 3 Desember 2022, SP 2 pada 4 April 2023, dan SP 3 diberikan tanggal 10 Juni 2023 diberikan kepada oknum anggota dewan itu melalui Fraksi Nasdem, " terang Abdul Azis.
Terkait waktu kapan keputusan, Abdul Azis dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dengan ketua dan pimpinan DPRD Pandeglang.
"Seperti apa keputusannya secepatnya akan kami sampaikan berikan kami waktu 1 bulan, semoga keputusan bisa memuaskan dan diterima masyarakat, karena kami tidak ingin melanggar aturan dan norma yang ada, " pungkasnya.***