Pandeglang, Banten | Kasus gugatan perceraian di Kabupaten Pandeglang masih tinggi, seperti yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pandeglang sebanyak 1.134 kasus perceraian pada tahun 2023, sedikit berkurang dibandingkan dengan tahun 2022 lalu sebanyak 1.179 kasus.
Mayoritas gugatan itu diajukan oleh pihak perempuan, seperti yang diungkapkan oleh Irvan Yunan, Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang berdasarkan data statistik.
"Dari total kasus perceraian tersebut, sebanyak 947 gugatan diajukan oleh perempuan, sementara 172 gugatan cerai talak diajukan oleh kaum laki-laki, " ungkap Irvan Yunan kepada awak media, Rabu (13/09/2023).
Dikatakan Irvan Yunan, bahwa angka kasus perceraian dapat mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu, namun secara keseluruhan angka ini cenderung stabil.
"Angka-angka kasus perceraian ini bisa berfluktuasi, kadang naik kadang turun, tapi secara keseluruhan, angka-angka ini hampir sama, " katanya.
"Kadang-kadang dalam rumah tangga, angka ini bisa naik di bulan tertentu dan turun di bulan berikutnya, " sambungnya.
Irvan juga mencatat bahwa dari kasus-kasus perceraian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang pada tahun ini, sebanyak 894 menghasilkan keputusan pisah cerai atau perceraian.
Ditambahkannya, sebagian besar kasus perceraian ini disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi. Faktor-faktor utama yang mendorong perceraian meliputi perselisihan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kawin paksa.
"Peran PA Pandeglang dalam menangani kasus perceraian bersifat pasif, dan dia mengajak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat serta meningkatkan penyuluhan hukum, terutama terkait Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BP2A), " imbuhnya.***