PANDEGLANG, BANTEN, - Salah satu anggota kader Partai Demokrat Pandeglang bidang Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) bernama Muhamad Sanrio Bilqia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang berinisial MF bersama rekannya yang belum diketahui.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 11.30 WIB berawal saat korban hendak jalan menggunakan mobil menuju arah Serang tepatnya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang lalu korban diberhentikan oleh terduga pelaku MF dengan cara menarik kaos korban dan langsung memukul kepala korban menggunakan helm sehingga korban mengalami luka di wajah dan kepala bagian belakang.
Dugaan penganiayaan tersebut ditengarai terkait persoalan materi antara terduga pelaku dan pelapor hingga berujung Laporan Polisi. Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan Polisi dengan Nomor: STPL/15/II/2023/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten.
Korban Muhamad Sanrio Bilqia mengungkapkan, dirinya menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka dibagian tubuh oleh seorang berinisial MF dan rekannya yang belum diketahui tersebut.
"Ketika itu saya mau ke arah serang dicegat oleh MF, akhirnya saya turun dan dia langsung cekik saya, lalu memiting serta memukul saya baju juga robek-robek. Saya jelaskan dahulu ke dia apa permasalahannya dibicarakan secara baik-baik tidak dengan cara kekerasan, " ungkap Sanrio kepada wartawan, Minggu (05/02/2023) usai melaporkan ke Polres Pandeglang.
Ia melanjutkan, dengan kejadian ini dirinya langsung melakukan laporan yang dibuktikan dengan hasil visum dan dua orang saksi yang saat itu yang berada di dalam mobil bersama korban saat kejadian tersebut.
"Saya udah laporkan, karena kejadian ini bukan sekali dua kali bahkan mengancam saya, dengan kejadian ini saya sangat menyayangkan. Waktu kejadian di mobil ada sopir sama sodara, " ujarnya singkat.
Muhamad Sanrio Bilqia berharap, pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporannya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya memohon kepada kepolisian agar memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Saya minta keadilan, " harapnya.
Sementara pihak Polres Pandeglang belum bisa dimintai keterangan terkait laporan penganiayaan tersebut.***