Masyarakat PKL Pandeglang Minta Dilegalkan

    Masyarakat PKL Pandeglang Minta Dilegalkan

    PANDEGLANG, BANTEN, - Para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di Alun-alun Pandeglang yang sebelumnya telah dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3) Nomor 4 tahun 2008 minta untuk dilegalkan melalui Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P2PKL), agar bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.

    Hal itu disampaikan oleh pemerhati pembangunan di Kabupaten Pandeglang, Encang Jauhari kepada media, Kamis (22/06/2023).

    Menurut Encang dari Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) bidang Lingkungan Hidup, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat pedagang di sekitar Alun-alun Pandeglang tersebut terkait dengan adanya Perda K3 yang melarang keras PKL untuk berjualan di Alun-alun tersebut.

    "Disisi lain memang aturan itu harus diterapkan, disisi lain juga kebutuhan ekonomi masyarakat seperti para PKL harus diperhatikan oleh Pemda. Jadi hemat kami segera revisi itu Perda K3 dan buat Perda Penataan dan P2PKL itu agar menjadi sumber PAD dari sektor retribusi, " ungkapnya.

    "Kalau ada pungutan dengan dalih Perda K3 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu jelas pungli alias ilegal, " sambungnya.

    Salah satu contoh lagi, kata Encang disepanjang jalan Pasar Pandeglang setiap sore hingga malam banyak para pedagang dan ditarik retribusinya yang diduga infonya jadi sumber PAD. 

    "Itu juga sama ilegal, tetapi kalau ada Perda P2PKL akan jadi sumber PAD yang cukup besar untuk Pemda. Ini butuh inovasi dari OPD terkait dan dukungan semua pihak terutama pemegang kebijakan, " katanya.

    Dari pengamatan BP3B banyak perda ditengarai tidak maksimal berjalan dengan baik.

    "Kembali lagi dengan keberadaan PKL Alun-alun Pandeglang secepatnya untuk segera dibuat regulasi agar para PKL bisa tenang aman dan nyaman berjualan sehingga ekonomi masyarakat meningkat, " ujarnya.aa

    Sementara Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin selaku pengelola Alun-alun Pandeglang belum bisa dimintai keterangan. Begitu juga Kepala Diskopindag, Suhaedi tidak bisa dikonfirmasi soal keberadaan pedagang tersebut.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Usai Putusan Sidang Perkara Asusila, Kuasa...

    Artikel Berikutnya

    Melalui PT KSM, Kementerian PUPR BPPW Banten...

    Berita terkait