PANDEGLANG, BANTEN, - Pusat kesehatan masyarakat atau biasa disingkat Puskesmas adalah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang dinaungi oleh pemerintah mempunyai tujuan program peningkatan serta pelayanan kesehatan masyarakat daerah.
Fasilitas pusat kesehatan masyarakat ini didirikan untuk memprakarsai upaya kesehatan masyarakat di daerah dan juga merupakan upaya peningkatan kesehatan tingkat pertama.
Program Puskesmas tersebut lebih mengutamakan program pelayanan kesehatan yang promotif sekaligus preventif, guna mewujudkan kesehatan masyarakat yang lebih baik, dan lebih sejahtera.
Upaya kesehatan itu mempunyai tujuan menaikkan kesehatan masyarakat yang optimal, dan memperbaiki mutu pelayanan kesehatan perseorangan seperti berobat, rawat jalan, dan pengobatan lainnya.
Hj Elsa Mariana, S.ST selaku Kepala Puskesmas Mandalawangi menuturkan untuk pelayanan pada bulan Ramadhan UPT Puskesmas Mandalawangi sendiri tetap berjalan seperti biasa.
"Meski bulan puasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap optimal. Karena puasa bukan alasan untuk tidak semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, " kata Elsa Mariana saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/3/2023).
Dikatakannya, dalam menerapkan disiplin setiap menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Menurutnya hal tersebut yang terus dilakukan terhadap pegawai Puskesmas mulai dari pelayanan, kedisiplinan hingga pelayanan perawatan.
"Karena ini tanggung jawab yang harus kami lakukan untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik di Puskesmas ini, " tukasnya.
"Kami punya tanggung jawab untuk mengingatkan kepada seluruh anggota pegawai kesehatan khususnya di Puskesmas Mandalawangi untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Tetap harus mendapatkan pelayanan yang sama, " ucapnya.
Akan tetapi, jelas Elsa, ada yang berbeda dengan bulan biasanya, dimana jam kerja untuk bulan Ramadhan ada sedikit pergeseran. Untuk pelayanan dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, aturan itu berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 800/753-BKPSDM/2023 Tentang Penetapan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadhan 1444 Hijriah dilingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Jadi Itu jam kerja pada bulan suci Ramadhan, tetapi di luar bulan Ramadhan atau bulan lainnya seperti biasa, pelayanan mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 Wib, ” terangnya.
Ia menambahkan, dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di lingkungan Kecamatan Mandalawangi di Puskesmas telah dibuka konseling upaya berhenti merokok (UBM).
"Jadi bagi bapak-bapak yang berniat akan berhenti merokok boleh berkunjung ke Puskesmas Mandalawangi, " tandasnya.***
Penulis: SN