Jemaah Haji Kloter 46 Diberangkatkan, Ini Pesan Kepala Kemenag Pandeglang 

    Jemaah Haji Kloter 46 Diberangkatkan, Ini Pesan Kepala Kemenag Pandeglang 

    PANDEGLANG, BANTEN, - Jamaah haji kloter 46 sebanyak 385 orang diberangkatkan pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 02.30 wib pagi. 

    Pemberangkatan tersebut di lepas langsung oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita, yang di dampingi kepala Anggota Komisi III DPR-RI Raden Achmad Dimyati Natakusumah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabuapten Pandeglang H Amin Hidayat, Ketua MUI Pandeglang KH Zamzami Yusuf, Kabag Kesra Adist Muntaha Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Pandeglang H Kholid. 

    Untuk itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Amin Hidayat berpesan, agar meniatkan ke tanah suci untuk ibadah. Sebab, berangkat ke tanah suci merupakan keinginan setiap kaum muslimin dan muslimat. Namun, tidak semua harapan itu terwujud karena berangkat haji adalah pilihan atau takdir dari Allah SWT.

    "Gunakanlah kesempatan yang baik ini untuk ibadah, bapak dan ibu yang berangkat hari ini adalah pilihan, " kata Kepala Kemenag Kabuapten Pandeglang Amin Hidayat usai melepas Jamah haji di Pendopo Pandeglang.

    Menurut Amin, untuk berangkat haji harus dipersiapkan seluruhnya, sebab punya uang saja tidak cukup, naik haji harus sehat dan niat yang kuat untuk ibadah.

    "Jangan berpikir bawa oleh-oleh, yang paling utama perbanyak ibadah saat di mekah mukaromah dan madinah munawaroh. Orang lain semua ingin pergi ke tanah suci, namun apa daya, sebab haji itu merupakan pilihan dari Allah SWT, semoga jadi haji yang mabrur, " tuturnya.

    Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Pandeglang H Kholid mengatakan, kloter 46 berjumlah 385 jemaah, dan kloter 55 berjumlah 112 jamaah yang akan digabung dengan daerah lain.

    "Kalau kloter 55 rencana tanggal 14 Juni nanti diberangkatkannya, " ujarnya singkat.***

    Penulis: SN 

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Yangto Dituntut Rendah 5 Bulan Penjara,...

    Artikel Berikutnya

    Resmikan Posko Akses Keadilan Perempuan...

    Berita terkait