Pandeglang, Banten | Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten mengamankan 4 remaja diduga karena terlibat judi online. Mereka diamankan karena diduga menerima endorse atau mempromosikan judi online di media sosial.
"Ada 3 wanita dan 1 pria yang kita amankan dalam kasus judi online. Jadi berkat Satreskrim Polres Pandeglang yang melaksanakan patroli siber menemukan akun medsos IG yang terindikasi melakukan promosi judi online, " ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat ditemui, Sabtu (02/09/2023).
Para tersangka yang diamankan, kata Belny semua warga Pandeglang. Mereka berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni rumah kediaman ZU dan rumah kediaman SU.
Kapolres menambahkan semua tersangka diamankan di hari yang berbeda yakni pada hari kamis dan jumat (01/09/2023).
Belny menjelaskan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti beberapa ponsel. Alat ini diduga digunakan untuk mempromosikan melalui media sosial mereka.
"Untuk barang bukti yang diamankan antara lain beberapa ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Serta bukti transfer uang hasil endorse sebesar Rp 1 juta hingga Rp 16 juta. Serta buku rekening Bank dan barang bukti lainnya dari para pelaku, ” tutup Belny.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan dari endorse mempromosikan judi online tersebut para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulannya.
"Mereka mengaku untung Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. Ancaman hukuman penjara bagi tersangka 6 tahun kurungan penjara, ” ungkap Shilton.
Kasat Reskrim AKP Shilton mengimbau masyarakat Pandeglang untuk tidak melakukan kegiatan judi serta mempromosikan judi di media sosial.
“Bermedsoslah dengan baik utamanya jangan mempromosikan judi, ” tandas AKP Shilton.
Para tersanga dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***