PANDEGLANG, BANTEN, - Kasus dugaan penganiayaan kader Partai Demokrat Muhamad Sanrio saat ini sudah masuk tahap penyidikan Satreskrim Polres Pandeglang yang dilaporkan pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023 lalu.
Muhamad Sanrio sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan yang telah melaporkan kepada pihak Polres Pandeglang mengaku telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B.18/21/II/2023/Reskrim dari Polres Pandeglang dengan laporan tersebut.
"Saya sebagai warga negara yang meminta keadilan pada penegak hukum, memberikan apresiasi pada jajaran Satreskrim Polres Pandeglang khususnya Bapak Kapolres yang telah memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan pada diri saya, " ungkap Sanrio yang memperlihatkan surat tersebut kepada media, Senin (13/02/2023).
Sanrio juga berharap pihak penyidik bersikap profesional dalam penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya tersebut.
"Saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil dan profesional. Kesiapa lagi saya harus mengadu tindak kejahatan penganiayaan yang menimpa saya selain pada APH dalam hal ini Polres Pandeglang, " harapnya singkat, seraya menambahkan bahwa dirinya sudah menyerahkan proses selanjutnya pada kuasa hukum.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Shilton ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban, begitu pula melalui pesan WhatsApp. Beberapa kali hubungi melalui telephon selulernya tidak menjawab.
Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota kader Partai Demokrat Pandeglang bidang Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) bernama Muhamad Sanrio Bilqia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang berinisial MF bersama rekannya yang belum diketahui.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 11.30 WIB berawal saat korban hendak jalan menggunakan mobil menuju arah Serang tepatnya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang lalu korban diberhentikan oleh terduga pelaku MF dengan cara menarik kaos korban dan langsung memukul kepala korban menggunakan helm sehingga korban mengalami luka di wajah dan kepala bagian belakang.
Dugaan penganiayaan tersebut ditengarai terkait persoalan materi antara terduga pelaku dan pelapor hingga berujung Laporan Polisi. Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan Polisi dengan Nomor: STPL/15/II/2023/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten.***