Dinilai Urgent, AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Koruptor

    Dinilai Urgent, AMS Banten Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Koruptor

    PANDEGLANG, - Polemik dan opini alotnya tarik menarik kepentingan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor kian menggelinding.

    Keseriusan stakeholder baik pemerintah maupun DPR tentunya sangat di tunggu publik, terlebih menyangkut keseriusan dan komitmen bersama dalam penegakan hukum mengeliminir kerugian uang negara akibat ulah para pelaku kejahatan korupsi. Hal itu diungkapkan Oji Fachruroji, SH selaku Korwil Angkatan Muda Siliwangi Provinsi Banten, dalam keterangannya, Senin (01/05/2023). 

    Dikatakan Korwil AMS Banten itu bahwa eksistensi undang-undang tersebut merupakan kebutuhan primer dalam upaya pemberantasan dan pengembalian aset rakyat dan negara yang di rampok para koruptor tersebut. 

    "Untuk itu Angkatan Muda Siliwangi Provinsi Banten menilai pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor merupakan kebutuhan publik yang seyogyanya cepat di sahkan menjadi Undang-undang. Kenapa, agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh ulah para Koruptor, " tegasnya.

    Sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2022 RUU Perampasan Aset disetujui dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023, untuk selanjutnya dilakukan penggodogan pembahasan dan pengesahan menjadi Undang-undang. 

    Ia juga mencontohkan, bahwa undang-undang perampasan aset merupakan kebutuhan yang primer saat ini, karena penegakan hukum dalam upaya pengembalian aset negara dirasa belum maksimal.

    "Misalnya ada seorang koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar, namun karena hasil korupsi yang dibuktikan dipengadilan hanya Rp 7 miliar, maka majlis hakim-pun hanya membebankan putusan uang ganti hasil korupsi yang dilakukan koruptornya hanya sebesar Rp 7 milyar, nah uang korupsi yang 43 milyarnya bagaimana? kan hilang begitu saja karena hukum tidak bisa menyentuhnya, akhirnya negara yang dirugikan Rp 43 milyar, walau yang Rp 7 miliarnya masuk. Itulah sedikit gambaran mengapa undang-undang perampasan aset saat ini menjadi kebutuhan pokok untuk menghindari kerugian demi kerugian uang rakyat dan negara, " tuturnya. 

    Sehingga, lanjut Oji, penegakan hukum yang sudah berjalan dirasa belum maksimal dalam langkah-langkah pengembalian kerugian uang negara melalui perampasan, penyitaan aset dari para pelaku tindak kejahatan korupsi, pencucian uang, keuangan terorisme, narkotika, bea dan cukai, pencurian, penggelapan dan kejahatan lainnya.

    "Untuk itu kami AMS Provinsi Banten mendesak pemerintah dan legislatif agar secepatnya mengesahkan RUU perampasan aset agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh para pelaku garong uang rakyat, " ucapnya.***

    Penulis: SN 

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Angkat Identitas Budaya, Irna Sebut Gebrak...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Silaturahmi, Dandim 0601 Pandeglang...

    Berita terkait