Banten | Upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum, Kodim 0601/Pandeglang bersama Kumdam III/Siliwangi menggelar acara penyuluhan hukum yang dilaksanakan di aula makodim jalan pendidikan nomor 1 Pandeglang Banten, Rabu (08/11/2023).
Dandim melalui Kasdim 0601/Pandeglang Mayor Inf. Ruiyat menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum bagi seluruh anggota merupakan kegiatan pembinaan yang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum baik bagi prajurit maupun keluarga sehingga bisa lebih disiplin, mengetahui, memahami dan menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran terhadap prajurit. Mewujudkan kesadaran hukum prajurit agar lebih baik. Sehingga Prajurit TNI AD dapat berdisiplin, mengetahui dan memahami sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kegiatan Penyuluhan hukum ini, disamping untuk meningkatkan kesadaran hukum juga meminimalisir tingkat pelanggaran bagi para prajurit, “ ucapnya.
Dikatkannya, pembinaan dan penyuluhan hukum ini, merupakan kegiatan yang sudah diprogramkan oleh pimpinan atas. Terutama Kodam III/Siliwangi ke satuan bawah yang dilaksanakan secara berlanjut dan berkesinambungan.
Selain itu penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya pembelajaran tentang penerapan hukum agar setiap Prajurit, PNS dan keluarga benar benar paham sehingga lebih berhati hati dalam berbuat dan bertindak supaya nantinya tidak merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.
“Kepada Tim Penyuluhan berikan informasi terkait produk-produk hukum yang terbaru sehingga dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota. Kepada seluruh anggota ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, “ sambungnya.
Ketua Tim Penyuluh dari Kumdam III/Slw Letkol Chk. Nono Supratikno, S.H., selaku Kepala pelaksana dukungan dan bantuan hukum Dam III/Slw menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Prajurit dan PNS beserta Persit KCK Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Ren 064 yang telah berkenan hadir untuk mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan dilanjutkan pemberian materi antara lain penekanan tentang KUHP diantaranya penekanan tentang perkara menonjol diantaranya asusila penganiayaan, penipuaan KDRT, Netralitas TNI, Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, penekanan pada mengemudi/berkendara serta Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika penekanan pada pemakai maupun pengedar.***