Banten | Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan perihal kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan HL (29) pria Karyawan Honorer terhadap korban bunga (17).
“Saat ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat, ” ucap Herlia dalam keterangannya, Kamis (09/11/2023).
“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut, ” tambahnya.
Dalam hal ini, kata Kompol Herlia, pihaknya telah mengamankan barang bukti satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam.
“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban, ” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.***